BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah telah menerima total 1.607 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK hingga Agustus 2024.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 305 merupakan permintaan informasi, 115 pengaduan, dan 1.187 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen.
Primandanu menjelaskan bahwa dari 115 pengaduan yang diterima, 98 telah selesai atau ditutup, sementara 17 masih aktif dalam proses penyelesaian.
"Isu yang paling sering dikonsultasikan oleh konsumen adalah terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, perilaku petugas penagihan, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Danu pada Senin, 14 Oktober 2024.
Selain layanan melalui aplikasi, OJK Kalteng juga melayani konsumen secara langsung atau walk-in. Hingga Agustus 2024, sebanyak 45 layanan telah diberikan, yang terdiri dari 43 layanan pengaduan dan 2 permintaan informasi. Semua layanan ini telah diselesaikan pada saat konsultasi berlangsung.
--page
Primandanu menambahkan bahwa perilaku petugas penagihan dan permasalahan terkait SLIK merupakan isu yang paling sering dikonsultasikan oleh konsumen yang datang langsung ke kantor OJK Kalteng.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan solusi terbaik bagi konsumen," tambahnya.
OJK Kalteng terus berupaya memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap produk dan layanan keuangan.
"Kami berharap dengan adanya layanan ini, konsumen dapat lebih terlindungi dan merasa aman dalam bertransaksi," katanya lagi.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, OJK Kalteng berharap dapat terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
"Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/Y)









