PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah melalui Polres Lamandau mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 50,6 kilogram sabu dan menangkap seorang pria berinisial W (33) sebagai kurir.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Jalan Lintas Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam press rilis yang digelar Selasa, menjelaskan bahwa tim patroli menghentikan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh pelaku W.

Terduga pelaku mengaku berasal dari Kalimantan Barat dan hendak menuju Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jeriken.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jeriken tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam," ucap Djoko.

Pemeriksaan terhadap isi jeriken tersebut menemukan 47 bungkus yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

"Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ujar Djoko.

Berdasarkan pengakuan pelaku, W diketahui telah melakukan aksi mengantar sabu sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ini menjadi bukti bagi kami Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkotika," pungkasnya. (PATHUR/j)