PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 74 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga Juli 2024.

Data ini diungkapkan oleh Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, yang menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 3 pengaduan terkait investasi ilegal dan 71 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal.

Primandanu Febriyan Aziz menjelaskan bahwa tingginya jumlah pengaduan ini menunjukkan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi," kata Primandanu pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurut Primandanu, OJK Kalteng telah melakukan berbagai langkah preventif dan edukatif untuk menekan angka pengaduan tersebut.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendidikan, untuk memberikan edukasi mengenai bahaya investasi dan pinjaman online ilegal," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, OJK Kalteng juga aktif melakukan penindakan terhadap pelaku aktivitas keuangan ilegal.

"Kami tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melakukan investigasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan keuangan ini," tegas Primandanu.

Primandanu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas suatu lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan OJK dan SATGAS PASTI untuk melaporkan aktivitas mencurigakan," katanya lagi.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, OJK Kalteng berharap dapat menekan angka pengaduan dan menciptakan iklim keuangan yang lebih aman dan terpercaya di Kalimantan Tengah.

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal," pungkas Primandanu. (TESTI PRISCILLA/H)