BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah mencatat peningkatan pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa pengaduan ini didominasi oleh laki-laki sebanyak 41 orang atau sebesar 55 persen, sementara perempuan sebanyak 33 orang atau sebesar 45 persen.
Primandanu menjelaskan bahwa rentang usia pengadu terbanyak adalah antara 26 hingga 35 tahun, dengan jumlah pengadu mencapai 42 orang.
"Ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif sangat rentan terhadap tawaran investasi dan pinjaman online ilegal," ujar Danu pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci untuk mengurangi kasus-kasus seperti ini.
Menurut Primandanu, OJK Kalteng terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program edukasi dan literasi keuangan.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai risiko investasi dan pinjaman online ilegal," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum melakukan investasi atau meminjam uang secara online.
Selain itu, OJK Kalteng juga telah memperkuat pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan yang tidak terdaftar atau tidak berizin.
"Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan," tegas Primandanu.
Primandanu mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan investasi dan pinjaman online ilegal.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus tersebut.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu OJK mengidentifikasi dan menindak pelaku investasi dan pinjaman online ilegal," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kolaborasi antara OJK dan masyarakat, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir.
Dengan meningkatnya pengaduan, OJK Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal.
"Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan ini," tegas Primandanu. (TESTI PRISCILLA/H)









