BORNEONEWS, Palangka Raya - Demi memastikan keamanan pangan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Palangka Raya gencar melakukan pengawasan terhadap pangan segar yang beredar di wilayahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya, Sugiyanto, dalam sebuah pelatihan bagi pelaku usaha pangan segar.
"Pangan segar memiliki risiko yang sangat besar dalam cemaran, baik cemaran fisik, kimia, maupun biologi. Sehingga pengawasan terhadap pangan tersebut harus dilakukan secara ketat. Kalau tidak aman, bukan pangan," tegas Sugiyanto, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Pelatihan yang dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha pangan segar di Kota Palangka Raya ini memberikan edukasi mengenai pencantuman label pangan segar dan perizinan registrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah dan DPMPTSP Kota Palangka Raya.
Sugiyanto menjelaskan, pemberian label pangan segar bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan.
"Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib label pada, di dalam, dan/atau dikemasan pangan," tambahnya.
Pelatihan ini juga dilengkapi dengan sesi praktek cara mendaftarkan izin edar pangan segar melalui OSS. Hal ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk memahami alur perizinan dan mempermudah proses mendapatkan izin edar.
"Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan melalui mekanisme perizinan pangan segar ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko konsumsi pangan yang tidak aman," pungkasnya. (PATHUR/H)









