PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait peningkatan kasus penipuan dengan modus "salah transfer" oleh pinjaman online ilegal. Berdasarkan data pengaduan dari Satgas PASTI, modus ini semakin marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa modus ini melibatkan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa adanya pengajuan pinjaman.

"Korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi target penipuan hingga mereka dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector," kata Danu dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam.

OJK memberikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika menghadapi situasi ini. Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dan tidak perlu melakukan transfer balik.

"Segera laporkan kepada pihak bank terkait dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut," tambah Primandanu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik jika dihubungi oleh oknum penipu.

"Abaikan telepon dari debt collector dan kumpulkan bukti informasi seperti capture WA dan nomor rekening terkait," jelasnya.

Primandanu juga menekankan pentingnya melaporkan kasus ini kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

"Laporan ini sangat penting untuk tindak lanjut dan pemblokiran dana," katanya.

OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan digital yang semakin canggih.(TESTI PRISCILLA/j)