PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi modus penipuan "salah transfer" yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Modus ini telah menjerat banyak korban yang tidak menyadari adanya transfer dana ke rekening mereka.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyatakan bahwa masyarakat harus segera melaporkan setiap transfer dana yang mencurigakan.

"Jangan gunakan dana tersebut dan segera laporkan kepada pihak bank untuk pemblokiran," kata Primandanu dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis malam, 31 Oktober 2024.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika dihubungi oleh debt collector.

"Berikan informasi bahwa dana tersebut tidak digunakan dan tidak pernah mengajukan pinjaman," tambah Primandanu.

Selain itu, OJK menyarankan untuk mengabaikan telepon dari oknum penipu dan memblokir nomor kontak mereka.

"Kumpulkan bukti-bukti seperti capture WA dan nomor rekening untuk dilaporkan ke Satgas PASTI," jelas Primandanu.

Primandanu menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan untuk mencegah masyarakat terjerat modus penipuan ini.

"Kami terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan bekerja sama dengan lembaga terkait," ujarnya.

OJK juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di 081-157-157-157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Kami siap membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan, kata Primandanu. (TESTI PRISCILLA/j)