BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Maman Surahman menyampaikan perhitungan alokasi dan pendapatan bersih harus dilakukan Pelaku UMKM untuk memiliki perencanaan keuangan.
"OJK menyampaikan perhitungan alokasi dari pendapatan bersih hasil usaha dalam Kobar Expo UMKM Wilayah Barat Tahun 2024 agar teman-teman UMKM memiliki perencanaan keuangan yang baik," kata Maman dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024.
Pendapatan bersih tersebut, lanjut Maman, sebisa mungkin teralokasi dengan persentase tertentu yakni 40 persen kebutuhan hidup, 30 persen membayar cicilan hutang, 20 persen menabung, dan 10 persen keperluan ibadah atau sosial seperti zakat, infak, dan sedekah.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PT BPR Marunting Sejahtera atau BPR, Amoni Hulu atau dikenal dengan sebutan Pak Momon dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa BPR memiliki produk Mas Basir atau Marunting Sejahtera Bebas dari Rentenir.
Produk ini menurutnya merupakan produk pembiayaan dengan bunga rendah sebagai bagian dari kredit/pembiayaan melawan rentenir atau K/PMR dengan plafon awal sebesar Rp5 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 0,75 persen per bulan dan tanpa agunan, yang dapat digunakan masyarakat terutama para Pelaku UMKM untuk membiayai usahanya.
"Dengan adanya produk pembiayaan ini para Pelaku UMKM dapat secara bijak menggunakan dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dan senantiasa waspada terhadap penawaran jasa keuangan yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, dengan mengecek legalitasnya di OJK serta logis dalam menerima tawaran tersebut," terang Momon. (TESTI PRISCILLA/H)









