PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komplotan pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Rabu malam, 13 November 2024.

Dalam operasi ini, Polda Kalteng menangkap empat tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu tersebut.

Penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dimulai setelah adanya informasi mengenai peredaran sabu yang melibatkan jaringan pengedar dari luar daerah. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 260 gram yang disembunyikan dengan cermat oleh para pelaku.

Selain sabu, pihaknya  juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut, seperti alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, operasi ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Tengah dan sekitarnya.

"Ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Bapak Presiden Parabowo Subianto," terang Erlan, Sabtu 16 November 2024.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah SZ (40), AM (26), AF (30), dan RF (36), semuanya merupakan warga Kalimantan Timur. Dua diantaranya memegang KTP Kota Samarinda dan dua lagi pemegang KTP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma membenarkan kejadian tersebut.

"Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kompol Eko Mardiyanto dan berhasil menangkap komplotan pengedar sabu jaringan lintas provinsi sebanyak empat orang di depan Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Kilometer .38 Palangka Raya," ujar Dodo.

Hasil pemeriksaan sementara para pelaku menerangkan bahwa mereka membeli sabu di Komplek Kampung Beting Kota Pontianak dan rencana mereka akan diedarkan di daerah perkebunan di kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

"Mereka sudah berulang kali melakukan hal ini dan untuk yang terakhir ini berhasil digagalkan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng," jelas Dodo.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket seberat 260 gram, satu buah plastik kresek, satu buah boneka beruang warna cream, sejumlah alat hisap sabu, 4 (empat) buah handphone, serta satu unit mobil merk Toyota Inova Reborn warna silver No.Pol. KT 1743 LA yang digunakan oleh para pelaku dari Penajam Paser Utara Kaltim menuju Pontianak Kalbar dan kembali melintas di Palangka Raya Kalteng.

"Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah boneka," terang Dodo.

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat jika terbukti bersalah.

Polda Kalteng juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap pihak-pihak yang masih berada di balik layar peredaran sabu tersebut.

"Polda Kalteng saat ini terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwajib di wilayah lain untuk menangkap anggota jaringan lainnya," pungkasnya. (PATHUR/H)