BORNEONEWS, Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pahandut, Selasa 6 Oktober 2026.
Seorang perempuan berinisial ZA (22) diamankan petugas di kediamannya, Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap perbuatannya, ZA diproses hukum dengan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegas Kombes Pol Andiyatna.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Kepada seluruh masyarakat, Polresta Palangka Raya mengimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
"Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama," pungkasnya. (PATHUR/Y)









