BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Tugas dan fungsi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUPSK.
Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi OJK untuk menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.
Salah satu tugas utama OJK adalah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
"Implementasi Undang-Undang OJK sangat penting untuk memastikan stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia," ujar Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz pada Senin, 2 Desember 2024.
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Di Provinsi Kalimantan Tengah, OJK telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan.
--page
"Kami terus berupaya meningkatkan kinerja pengawasan agar sektor jasa keuangan tetap tumbuh dan stabil, terutama di tengah gejolak Pemilihan Kepala Daerah," tambahnya.
Langkah-langkah yang diambil termasuk peningkatan kapasitas pengawas, penggunaan teknologi informasi, dan kolaborasi dengan pihak terkait.
Selain itu, OJK juga bertanggung jawab melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
"Perlindungan konsumen adalah salah satu prioritas utama OJK. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan mereka mendapatkan layanan yang adil dan transparan," jelas Kepala OJK Kalimantan Tengah.
OJK memiliki berbagai mekanisme untuk menangani keluhan dan sengketa antara konsumen dan penyedia jasa keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 juga mengatur tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. "Pengembangan sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional," jelas Primandanu.
OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan OJK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/Y)









