BORNEONEWS, Sampit - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan tes urine untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkupnya. Ini untuk mendeteksi awal terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan tes urine ini sesuai dengan arahan pimpinan bahwa setiap kantor diwajibkan melakukan tes urine minimal setahun sekali. Insya Allah tahun depan akan kita laksanakan lagi karena tahun-tahun sebelumnya juga telah kita laksanakan,” ujar Sekretaris Kesbangpol Kotim Eddy Hidayat Setiadi, Senin, 2 Desember 2024.
Lanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Kotim telah menginstruksikan untuk melakukan pengecekan berkala setiap tahun bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN.
Diungkapkan, tes urine ini melibatkan seluruh ASN yang bertugas di Badan Kesbangpol Kotim. Meskipun begitu, ia menjelaskan ada beberapa ASN yang tidak dapat hadir dalam pelaksanaan tes urine karena alasan tertentu, seperti sedang mengurus paspor atau keperluan administrasi lainnya di luar kantor.
"Jumlah total ASN di Badan Kesbangpol kami kurang lebih 40 orang, yang terdiri dari berbagai bagian. Ada yang sedang mengurus paspor di imigrasi atau keperluan lainnya, tapi kami sudah menyampaikan agar yang tidak bisa hadir saat tes ini tetap mengikuti tes urine secara mandiri di lain waktu," jelasnya.
Ditegaskan, tujuannya kegiatan tersebut untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau zat terlarang lainnya. Jika dari hasil tes urine terindikasi ada ASN yang menggunakan, maka ASN tersebut akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi.
"Kami akan melihat hasil tesnya karena hasil tes bisa bervariasi. Misalnya, jika seseorang sedang mengonsumsi obat-obatan seperti obat batuk atau obat lain yang memiliki kandungan tertentu, hal tersebut bisa memengaruhi hasil tes," tambahnya. (DEVIANA/H)









