BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peran penting dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Tugas dan fungsi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUPSK. Salah satu fokus utama OJK adalah pelindungan konsumen, yang dibagi menjadi dua tindakan yaitu secara preventif dan kuratif.
Secara preventif, OJK Kalimantan Tengah melaksanakan literasi dan edukasi keuangan secara masif.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka dapat membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan bijak," ujar Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz pada Rabu, 4 Desember 2024.
Program-program edukasi keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan, serta risiko yang terkait.
Selain itu, OJK juga memfasilitasi penyelesaian pengaduan melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
"APPK memungkinkan konsumen untuk mengajukan pengaduan secara online dan memantau status penyelesaiannya," jelas Primandanu.
Portal ini dirancang untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi yang cepat dan efektif.
Upaya kuratif lainnya yang dilakukan oleh OJK adalah penyelesaian sengketa melalui alternative dispute resolution.
"Kami menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif untuk membantu konsumen menyelesaikan masalah mereka dengan penyedia jasa keuangan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang," tambahnya.
Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan efisien bagi konsumen.
Dengan adanya upaya preventif dan kuratif ini, OJK Kalimantan Tengah berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Perlindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan mereka mendapatkan layanan yang adil dan transparan," kata Primandanu.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan OJK dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif dan efisien.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/H)









