SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial AR (20) diringkus pihak kepolisian setelah membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada 28 November 2024. Korban bersama pelaku baru pertama kali kenal melalui media sosial.

"Dari tanggal itu korban tidak pulang selama tiga hari. Kemudian orang tua korban mencari keberadaan anak tersebut dan ditemukan di wilyah Kecamatan Baamang," kata Iyudi Hartanto, Jumat, 6 Desember 2024.

Setelah ditemukan akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama tiga hari.

"Dari kejadian itu orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kami. Saat ini pelaku telah kita amankan," ucap Yudi.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H)