SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seekor anak orangutan betina berumur lima tahun dengan berat 8 kg telah dirawat oleh warga Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, selama sepekan sebelum akhirnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit. Berikut kronologi lengkap penemuan dan perawatan anak orangutan tersebut.

Anak orangutan pertama kali ditemukan oleh Saroso, seorang warga Desa Baung, pada 1 Desember 2024. Saat itu, hewan tersebut terlihat di atas sebuah pohon kecil di daerah rawa belakang desa. Karena mengira induknya berada di sekitar, Saroso membiarkannya dan berharap orangutan itu akan kembali ke habitatnya.

Namun, pada keesokan harinya, 2 Desember 2024, anak orangutan tersebut masih berada di lokasi yang sama. Khawatir akan keselamatannya, Saroso bersama seorang temannya memutuskan untuk menangkap hewan tersebut menggunakan alat tangguk ikan. Anak orangutan itu kemudian dibawa pulang untuk dirawat sementara.

Saroso membuatkan kandang sederhana dari kayu untuk menempatkan anak orangutan tersebut. Selama dirawat, primata tersebut diberi makanan berupa buah-buahan seperti semangka, pepaya, dan beberapa buah lainnya. Selama proses perawatan, Saroso menyadari bahwa orangutan merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Pada 5 Desember 2024, Saroso melaporkan penemuan tersebut kepada staf perusahaan restorasi ekosistem yang berada di Desa Baung yang kemudian diteruskan kepada pihak BKSDA Resor Sampit. Setelah mendapatkan laporan lengkap berupa video dan foto, BKSDA segera merencanakan tindakan untuk mengamankan anak orangutan itu.

--page

Pada Sabtu, 7 Desember 2024, tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Resor Sampit, WRU SKW II, dan staf Orangutan Foundation International (OFI) berangkat ke Desa Baung untuk melakukan serah terima anak orangutan. 

BKSDA mengapresiasi langkah warga yang melaporkan penemuan ini dan mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam upaya perlindungan satwa liar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap atau memelihara satwa liar yang dilindungi. Jika menemukan satwa di luar habitatnya, segera laporkan kepada BKSDA agar dapat ditangani secara profesional," ujar Komandan BKSDA Resor Sampit, Muriansyah, Minggu, 8 Desember 2024. (DEWI PATMALASARI/Y)