PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Tugas dan fungsi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUPSK.

Salah satu upaya utama OJK adalah melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Satgas PASTI diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal kepada masyarakat terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal.

"Hadirnya Satgas PASTI bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan," ujar Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz pada Minggu, 8 Desember 2024.

Satgas ini bertugas untuk mengidentifikasi dan menindak entitas-entitas ilegal yang beroperasi di sektor keuangan.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas PASTI adalah menyampaikan laporan kehadiran entitas ilegal kepada pihak berwenang.

"Dengan menyampaikan laporan kehadiran entitas ilegal, kami berharap dapat mengurangi ruang gerak entitas-entitas tersebut," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, Satgas PASTI juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

"Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa aktivitas keuangan ilegal dapat diberantas secara efektif," jelas Primandanu.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan keuangan ilegal di daerah tersebut.

Primandanu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas keuangan ilegal yang mereka temui.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan keuangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada Satgas PASTI," katanya.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap entitas-entitas ilegal.

Dengan adanya Satgas PASTI, diharapkan OJK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional," tutup Kepala OJK Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/H)