PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial K (48) dan seorang wanita berinisial DR (38) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Veteran III Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian, serta rumah tersangka, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu," ungkap AKP Aji, Minggu, 15 Desember 2024.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sendok sabu, kantong plastik hitam, lakban hitam, bungkus produk makanan, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Agya.

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

--page

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Saat ini Polresta Palangka Raya terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkasnya. (PATHUR/Y)