BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya terhadap dua terdakwa korupsi Kotim, Ahyar dan Bani Purwoko.
Ahyar divonis dua tahun penjara dan Bani divonis satu tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembilan tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Perbedaan signifikan terletak pada perhitungan kerugian negara. JPU menuntut berdasarkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, sementara majelis hakim menetapkan kerugian hanya Rp800 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menyatakan bahwa perhitungan hakim berbeda dengan hasil audit dan perhitungan ahli yang diajukan JPU.
"Kalau kita hitungan auditor dengan ahli berdasarkan data Rp 10 miliar lebih, tapi hakim berpandangan lain," ujar Undang, Selasa, 24 Desember 2024.
--page
Vonis terhadap Ahyar meliputi dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp826 juta.
Jika Ahyar tak mampu membayar uang pengganti, hartanya akan disita, dan jika masih kurang, ia akan menjalani pidana tambahan satu tahun. Bani Purwoko divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU sebelumnya menuntut Ahyar dan Bani berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10.383.135.474.
Undang Mugopal telah menginstruksikan timnya untuk segera mengajukan banding, berharap agar putusan banding nantinya dapat mempertimbangkan kerugian negara yang sebenarnya.
"Saya sudah perintahkan kepada Aspidsus dan JPU supaya melakukan banding, mudah-mudahan di banding nanti hukumannya bisa dilihat sejernih mungkin," tegasnya. (PATHUR/Y)









