KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Di penghujung tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seruyan berhasilmengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya.

Tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 6,62 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengamankan SUT (39) di kediamannya.

“Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tas hitam di dapur yang berisi dua bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu,” ujar Iptu Yudi,  Kamis, 2 Januari 2025.

Selain shabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip kosong, satu pipet kaca, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu alat bong, serta uang tunai sebesar Rp2.040.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan WIN (23) di dalam kamar rumah SUT dan mengamankan satu unit handphone. Dari hasil interogasi terhadap SUT dan WIN, terungkap bahwa pemasok narkotika adalah WAR.

--page

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap WAR di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka  mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu  yang  di temukan adalah milik ketiganya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (FAHRUL/Y)