BORNEONEWS-, Buntok - Lagi bandar obat-obatan terlarang ditangkap aparat Kepolisian Polsek Dusun Selatan Barito Selatan, asal Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelumnya, pada 14/9/2016, Polsek menangkap Abdul Rahim, 25, warga Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan.
Kali ini polsek mengangkap Noviandi, alias Ovi, 30, warga Desa Lok Bangkai Rt.02 Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dijalan Buntok-Palangkaraya, tepatnya di Desa Lembeng. Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 20.25 WIB.
Kapolsek Dusun Selatan AKP Tri Prasetyo mengatakan, tersangka berhasil diringkus di jalan Palangkaraya-Buntok tepatnya di desa Lembeng saat mengendarai sepeda motornya.
"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1.000 obat-obatan jenis Zenith dan 4.000 Dextro," kata Tri Prasetyo kepada Borneonews, Senin (19/9/2016).
Menurut dia, sebelum itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengedar atau bandar obat-obatan daftar G yang akan mengantarkan kewilayah Barsel.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian. Setelah melihat tersangka, pihaknya langsung menyergap dan melakukan penggeledahan hasilnya, ditemukan ribuan obat-obatan daftar G didalam plastik warna biru.
"Kita temukan 10 boks atau 1000 butir zenith dan 4000 butir dextro," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dian tersangka bersama barang bukti telah diamankan di mapolsek setempat untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Jo 106 dan pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36/2009 tentang kesehatan.
"Akibat perbuatannya tersebut diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," ucap dia. (URIUTU DJAPER/m)








