BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pria berinisial SF (22), seorang warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya atas dugaan pencurian kasus rumah kosong.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menuturkan pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020.
"Pelaku ditangkap atas laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Palingkau Asri pada 8 Desember 2024," katanya melalui Humas Polres Kapuas, Senin, 6 Desember 2025.
Kasus ini bermula ketika Ketua RT Desa Palingkau Asri menemukan sebuah rumah dalam kondisi mencurigakan dengan pintu dan jendela yang terbuka.
Setelah melaporkan temuan ini kepada anak pemilik rumah, mereka bersama-sama memeriksa lokasi dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dengan pintu dapur rusak.
--page
Beberapa barang berharga seperti sepeda motor, TV, dan tabung gas LPG dilaporkan hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung.
Dari penangkapan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, di antaranya satu unit mesin kendaraan bermotor Honda Karisma, satu unit TV LED 32 inci dan yiga buah tabung gas LPG 3 kg.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (DODI/Y)









