PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menyoroti temuan dugaan penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dan temuan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah berbagai tempat, bahkan di lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.

Suriansyah Halim mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan petugas rutan dalam peredaran narkoba.

“Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba telah masuk semua tempat, bahkan di Rutan yang seharusnya menjadi tempat atau rumah pembinaan malah menjadi sarang narkoba yang melibatkan petugas rutan itu sendiri,” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat tahanan semakin berani melakukan praktik peredaran narkoba karena merasa terlindungi.

Ia menekankan bahwa petugas rutan yang seharusnya bertugas menjaga dan membina tahanan, justru diduga menjadi pemasok narkoba.

“Petugas rutan yang seharusnya tugasnya menjaga dan membina tahanan malah menjadi pemasok narkoba, tentu bukan hal yang lazim,” tegas Suriansyah.

Untuk mengatasi masalah ini, Suriansyah Halim menyarankan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.  

Kedua, penguatan hukum dengan sanksi tegas dan hukuman maksimal bagi pengedar narkoba sangat penting.

Ketiga, peningkatan pengawasan untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas dan rutan juga perlu dilakukan.

Keempat, rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar mereka dapat kembali ke masyarakat. Terakhir, pemberdayaan masyarakat untuk mencegah dan melaporkan kegiatan narkoba di lingkungannya.

Suriansyah Halim mendesak agar diberikan sanksi hukuman yang tegas atau hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi tahanan dan petugas yang terlibat.

Ia juga meminta agar petugas rutan yang terbukti melanggar kode etik profesi dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan dikenakan sanksi tambahan.

PPKHI Kalteng berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di lapas dan rutan.

"Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/H)