BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah, Walter S. Penyang, atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian.
Walter menilai langkah cepat dan tegas Polres Kotim menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan keadilan.
Meskipun kasus tersebut terjadi pada tahun 2023 dan baru terungkap belakangan, MBAHK Kalteng meyakini Polres Kotim telah berupaya maksimal dalam pencarian pelaku yang sempat menghilang.
Namun, terkait laporan dari Ketua Majelis Daerah Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rena, yang melaporkan oknum anggota Polres Kotim ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim karena dianggap membuat kegaduhan saat penangkapan pelaku di puncak ritual Tiwah pada 12 Januari 2025, Walter memberikan imbauan.
"Saya meminta Polres Kotim untuk mengabaikan pelaporan adat terkait penangkapan tersangka yang berada di sekitar lokasi ritual," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Walter menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku demi keadilan dan keamanan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pelaku bukan bagian dari keluarga atau panitia ritual Tiwah, dan kegiatan ritual tidak terganggu bahkan mendapat dukungan atas penangkapan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Walter menjelaskan bahwa hanya jika penangkapan mengganggu ritual, personel Polri dapat dikenai denda adat. MBAHK Kalteng akan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi polemik.
Ia juga berharap agar kepolisian meningkatkan kinerja dan tidak menunggu kasus viral baru melakukan penindakan.
"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat diharapkan dapat terus terjalin dengan baik," pungkasnya. (PATHUR/H)









