BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap dua tersangka, K (45) dan H (45), pada Kamis, 16 Januari 2025 sore.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Jalan Manggis. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di sebuah barak.
"Penggeledahan di lokasi menemukan 43 paket diduga sabu yang disembunyikan di berbagai tempat," kata Kasatrenarkoba Polresta Palangka Raya Aji Suseno, Jumat, 17 Januari 2025.
Tersangka K mengaku memiliki 35 paket, ditemukan di lantai, dalam bungkus rokok, dan di dalam mesin kulkas. Sementara tersangka H mengaku memiliki 8 paket yang disimpan dalam dompetnya. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 770.000 yang diduga hasil transaksi.
Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur, disaksikan Ketua RT setempat.
--page
"Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/Y)









