PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Praktisi hukum Suriansyah Halim menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan menghadapi sanksi lebih berat dibandingkan warga sipil.

Hal ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum yang mengatur pertanggungjawaban aparatur negara. Sanksi yang lebih berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Suriansyah merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (1a), mewajibkan anggota Polri menaati hukum dan kode etik profesi.

Pelanggaran akan berujung pada sanksi lebih berat karena merusak kepercayaan publik. Selain itu, KUHP Pasal 355 dan 356 memperberat hukuman bagi pejabat yang melakukan kejahatan dalam menjalankan tugas atau menyalahgunakan wewenang.

"Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 86 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 355 KUHP, dan Pasal 356 KUHP menjadi dasar hukum yang memperberat hukuman bagi ASN atau APH yang terlibat penyalahgunaan narkoba," jelas Suriansyah, Senin, 20 Januari 2025.

Bahaya penyalahgunaan narkoba oleh ASN dan APH, menurut Suriansyah, sangat signifikan. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik, mengganggu kinerja dan produktivitas, meningkatkan risiko kejahatan, mengancam keamanan dan ketertiban, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk bertindak tegas dengan memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui kebijakan yang komprehensif dan kolaborasi antar lembaga.

Suriansyah juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dan integritas ASN/APH. Program pendidikan dan sosialisasi bahaya narkoba secara berkala perlu ditingkatkan, termasuk memperkuat pengawasan internal.

Para pemimpin di berbagai tingkatan juga diharapkan memberikan contoh yang baik dengan menjauhi narkoba dan mendorong hal yang sama pada bawahannya.

"Pencegahan dan penindakan, menurut saya, harus berjalan beriringan untuk memastikan ASN dan APH bebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (PATHUR/H)