SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan pelayanan perekaman KTP-el kepada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas di rumah.  

Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang mengungkapkan, pelayanan istimewa ini sebagai bentuk kepedulian dan memudahkan akses bagi mereka yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Kotawaringin Timur dalam kepengurusan administrasi kependudukan, salah satunya memberikan pelayanan langsung ke rumah warga yang membutuhkan," katanya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan seperti yang belum lama ini mereka lakukan yaitu memberikan pelayanan perekaman KTP-el di rumah lansia dan  penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik maupun mobilitas. Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Baamang, Jumat (24 Januari 2025).

Ia menjelaskan untuk palayanan itu, warga yang membutuhkan hanya cukup mengajukan permohonan secara tertulis kepada Disdukcapil.

"Permohonan harus disampaikan secara tertulis agar kami bisa menjadwalkan dan mempersiapkan petugas untuk melakukan perekaman di rumah pemohon," jelasnya. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el di kalangan lansia dan penyandang disabilitas, serta memastikan semua warga Kotawaringin Timur  memiliki identitas kependudukan yang sah.  

"Disdukcapil  Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi kelompok rentan," tegasnya. (DEVIANA/H)