SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili, yang akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025-2026. 

"Hingga saat ini, kami belum menerima juknis resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait perubahan sistem dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke SPMB," kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Minggu, 2 Februari 2025.

Menurut Irfansyah, terdapat beberapa perubahan dalam sistem baru ini. Salah satunya adalah pergantian istilah peserta didik menjadi murid, yang sebelumnya dikenal sebagai siswa.

Selain itu, sistem penerimaan yang sebelumnya berbasis zonasi kini diubah menjadi sistem domisili. Artinya, penerimaan murid baru tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah, melainkan faktor domisili yang masih menunggu penjelasan lebih lanjut dalam juknis.

Dalam pelaksanaannya, SPMB Domisili akan terdiri dari tiga jalur utama, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Namun, Irfansyah mengaku bahwa detail teknis dari setiap jalur tersebut belum dijelaskan secara resmi oleh pemerintah pusat.

"Pak Menteri hanya memberikan gambaran bahwa sistem zonasi akan dihapus dan digantikan dengan sistem domisili. Tentunya perubahan ini sudah melalui kajian-kajian oleh pusat," ujarnya.

Adapun, Kemendikdasmen telah mengumumkan bahwa sistem PPDB resmi berganti menjadi SPMB dan akan mulai diterapkan pada 2025. Salah satu aspek utama yang diubah adalah sistem zonasi, yang kini beralih menjadi sistem domisili. (DEWI PATMALASARI/H)