BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah masih dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri. Semua pemerintah daerah wajib melaksanakan amanat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) sedang memproses penyusunan Raperda Perangkat Daerah. Raperda masih dikonsultasikan ke Mendagri dalam rangka negoisasi tipologi.
“Masih mengusul ke Mendagri, karena dalam Perda Perangkat Daerah atau SOTK ini kan ada pemekaran instansi dan ada yang kena perampingan atau digabung sesuai tipologi masing-masing. Nah kita jelaskan konsekuensinya di daerah yang luas seperti Kalteng ini,” kata Wakil Gubernur Kalteng, Habib H. Said Ismail, Jumat (23/9/2016).
Jika di provinsi yang luas seperti Kalteng tidak ada pertimbangan khusus, lanjut dia, dikhawatirkan akan menyulitkan rentang kendali karena dirampingkannya instansi sementara yang ditangani sangat luas. Hal berikut yang dikhawatirkan, adalah imbas terhadap turunnya tingkat pelayanan publik. Karena itu, Pemprov berupaya menjelaskan dan menegosiasi.
Menurutnya, kondisi Kalimantan terutama Kalteng, tidak bisa disamakan kriterianya dengan provinsi lain yang sudah mapan dan jumlah penduduk besar seperti pulau Jawa dan sumatera. Indikator-indkator tertentu harus dibedakan karena mempengaruhi skoring atau penentuan kriteria A, B atau C yang menuntun batasan jumlah instansi dan jumlah jabatan di dalamnya.
“Memang kita minta ke pusat agar melihat kondisi daerah. Kalau kita mengikuti pusat lalu saklek dengan kriteria yang ditetapkan, lalu kita tidak bisa melobi ke pusat, ya kita akan kesulitan. Daerah kita luas, dengan perampingan yang ada, takutnya pelayanan publik kurang maksimal,”sambungnya.
Ia mencontohkan seperti dinas pendapatan daerah (Dispenda). Berdasarkan skoring, dinas ini seharusnya digabung. Sementara misi kepala daerah yang baru, ingin agar pendapatan asli daerah (PAD) didongkrak dengan memaksimalkan peran Dispenda.
“Nah bagaimana mencapai visi-misi mendongkrak PAD kalau Dispenda nantinya tidak berdiri sendiri tapi di bawah struktur organisasi lain? Inilah yang jadi perbincangan,” tambahnya.
Seperti diketahui, PP 18 tahun 2016 kemudian disusul dengan Instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2016. Mendagri meminta paling lambat 31 Agustus 2016 sudah ditindaklanjuti pengesahan Perda tentang Perangkat Daerah sesuai PP 18 itu di semua daerah.
Pemprov dan DPRD Kalteng pun melakukan pembahasan dalam rangka penyusunan Perda baru tersebut. Sebab sesuai skoring atas tipologi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dimiliki Pempov saat ini, jika disesuaikan dengan PP 18, maka ada 152 jabatan eselon II-IV yang bakal hilang atau dihapuskan. Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Y Freddy Ering mengakui, akhir Agustus 2016 harus sudah paripurna pengesahan. Tetapi Kalteng minta toleransi Mendagri untuk bergeser ke September. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








