KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap dua orang pria diduga pengedar sabu pada Selasa, 4 Februari 2025.

Keduanya, S (44) dan B (46),  ditangkap saat berada di wilayah Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 37,09 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi yang disampaikan Humas Polres Kapuas bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di lokasi tersebut. 

"Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan, lalu penangkapan kedua pelaku," katanya, Rabu, 5 Februari 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu tersebut. Kemudian, satu plastik klip kosong, satu dompet kuning bermotif kartun kelinci, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam.

--page

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pengungkapan ini juga merupakan bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya atau pada hari yang sama, anggota juga menangkap dua orang pria berinisial HN (39) dan H (43). Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Anjir Serapat Timur Km 13, Kecamatan Kapuas Timur. Dari penangkapan itu, petugas menemukan 19 paket klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 6,37 gram. Keduanya juga telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DODI/Y)