BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan sistem baru penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan.
"Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kotim," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis, 6 Februari 2025.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian istilah "Zonasi" menjadi "Domisili". Meskipun konsep dasarnya tetap sama yaitu penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah, perubahan istilah ini diharapkan dapat lebih mencerminkan tujuan kebijakan untuk pemerataan akses pendidikan.
"Sistem Domisili dalam SPMB ini akan memiliki empat jalur utama. Yakni jalur Domisili berdasarkan jarak tempat tinggal, jalur prestasi untuk murid berprestasi akademik dan non-akademik, jalur Afirmasi untuk murid dari keluarga kurang mampu dan jalur Mutasi untuk anak orang tua yang pindah tugas," terangnya.
Irfansyah menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksanaan SPMB ini. Namun, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya untuk menyempurnakan sistem agar lebih inklusif dan bermutu.
--page
"Dengan sistem yang lebih baik ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Kotim yang dapat mengakses pendidikan yang berkualitas," harapnya. (DEVIANA/Y)









