BORNEONEWS, Palangka Raya- Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait masalah yang membelit Ketua DAD Kotawaringin Timur (Kotim), Hamidan IJ Biring. Namun pengurus DAD Kalteng segera menyiapkan bantuan hukum sebagai langkah pendampingan kepada yang bersangkutan.

Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan tokoh Dayak dan menelurkan beberapa pernyataan sikap organisasi. Ia menyepakati penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa Ketua DAD Kotim sesuai hukum berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“DAD Kalteng menyerahkan jalannya proses tersebut kepada pihak penegak hukum untuk menyidik kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Bahwa DAD provinsi akan memberikan bantuan penasihat hukum adalah guna pendampingan untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agustiar, Minggu (25/9/2016).

Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hamidan, DAD Kalteng melihat dan menganggapnya sebagai hal bersifat sementara. Namun kata Agustiar, dirinya akan mengambil langkah-langkah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) organisasi.

Itu karena dirinya masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Ia juga mengatakan, bila memungkinkan akan menunjuk palaksana tugas (Plt).”Sebenarnya bisa saya ambil alih sendiri, namun kita menunggu pelantikan pengurus DAD Kalteng yang rencananya langsung oleh Presiden MADN pada 17 Oktober mendatang,” terangnya.

Sementara mengenai sidang adat atas terbunuhnya warga dayak di Sampit, Kotim, DAD Kalteng telah menyepakati dengan mempercayakan prosesnya kepada penegak hukum dan mantir hal keraparan hukum adat. Rencananya, akan di gelar oleh DAD Kalteng.

“Kita akan berpedoman kepada tata cara persidangan adat Dayak yang diatur dalam peraturan DAD Provinsi Kalteng nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman peradilan adat Dayak Kalteng,” tutupnya. (ROZIKIN/*)