PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya rencana membangun Loka Rehabilitasi Narkoba.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Asta - Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Rapat koordinasi persiapan pembangunan Loka Rehabilitasi Narkoba di Kalimantan Tengah baru-baru ini telah dilaksanakan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Joko Setiono, beserta jajarannya, serta pejabat utama Pemprov Kalteng.

Pj Bupati dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah juga turut serta melalui daring.

Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol. Joko Setiono memaparkan rencana pembangunan Loka Rehabilitasi Narkoba.

"Loka ini tentunya penting sebagai sarana rehabilitasi di Kalteng," katanya, Kamis, 13 Februari 2025.

Wakil Gubernur Kalteng dalam sambutannya memberikan arahan dan dukungan penuh terhadap pembangunan Loka Rehabilitasi Narkoba. Beliau menekankan pentingnya upaya penyelamatan generasi muda Kalteng dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Loka rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani permasalahan narkoba di daerah. Para peserta rapat sepakat bahwa pembangunan Loka Rehabilitasi Narkoba memiliki manfaat yang sangat besar.

Fasilitas ini akan memberikan akses rehabilitasi yang lebih mudah bagi para pecandu narkoba di Kalimantan Tengah, sehingga mereka dapat pulih dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

Dengan adanya Loka Rehabilitasi Narkoba ini, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara signifikan.

"Kerja sama yang solid antara BNN Provinsi Kalteng, Pemprov Kalteng, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita ini," pungkasnya. (PATHUR/H)