SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan penangguhan gaji Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan. Usulan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, menjelaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021, yang menyatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

"Kami telah membuat surat rekomendasi untuk memohon agar gaji kepala sekolah tersebut ditangguhkan, karena yang bersangkutan sudah tidak masuk lebih dari 10 hari kerja sejak 6 Januari 2025," ujar Edie, Kamis, 13 Februari 2025.

Namun, Disdik Kotim hanya berwenang mengusulkan penangguhan gaji, bukan penghentian permanen. Jika yang bersangkutan kembali aktif, maka gajinya akan dibayarkan kembali.

"Keputusan akhir mengenai penangguhan gaji ada di tangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kami hanya mengusulkan," ujarnya.

Adapun Disdik Kotim telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap kepsek yang bersangkutan. Panggilan Pertama pada 31 Januari 2025, kepsek tersebut hadir dan memberikan alasan mangkir dari tugasnya. Disdik Kotim menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta kepsek kembali bertugas pada 3 Februari 2025. Namun, berdasarkan laporan Koordinator Wilayah (Korwil), kepsek tetap tidak hadir di sekolah. Panggilan Kedua pada 7 Februari 2025 kepsek tidak hadir tanpa keterangan, meskipun surat panggilan telah diterima. 

Selanjutnya pihaknya telah bersurat untuk panggilan ketiga pada 14 Februari 2025 mendatang. Jika kepsek kembali tidak hadir, kasus ini akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.

Selain itu, kepsek tersebut sempat mengajukan permohonan mutasi, namun Disdik Kotim menolak permintaan tersebut.

"Kami ingin menyelesaikan kasus disiplin ini tanpa menciptakan masalah baru di tempat lain," pungkas Edie.

Kasus ini masih dalam proses, dan keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pemanggilan ketiga pada 14 Februari 2025. Jika kepsek tetap tidak hadir hingga batas akhir verifikasi pada 17 Februari 2025, Disdik Kotim akan melimpahkan kasus ini ke BKPSDM untuk tindakan lebih lanjut. (DEWI PATMALASARI/H)