BORNEONEWS, Sampit – Kepala Sekolah SDN 1 Bapinang Hilir Laut kembali mangkir dalam panggilan ketiga yang dijadwalkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) pada 17 Februari 2025. Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tindak lanjut lebih lanjut.
"Yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan ketiga. Jadi hari ini surat pelimpahan kami sampaikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelumnya, Disdik Kotim telah mengusulkan penangguhan gaji kepala sekolah tersebut karena tidak masuk kerja lebih dari satu bulan tanpa keterangan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Edie menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021, ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
"Kami telah membuat surat rekomendasi untuk penangguhan gaji kepala sekolah tersebut karena sudah tidak masuk lebih dari 10 hari kerja sejak 6 Januari 2025,” ujar Edie.
Namun, keputusan akhir terkait penangguhan gaji tetap berada di tangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
--page
Adapun Disdik Kotim telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut. Panggilan Pertama pada 31 Januari 2025, saat itu Kepsek hadir dan memberikan alasan ketidakhadirannya. Disdik Kotim menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta meminta kepsek kembali bertugas pada 3 Februari 2025. Namun, ia tetap tidak hadir di sekolah.
Panggilan Kedua pada 7 Februari 2025, saat itu Kepsek tidak hadir tanpa keterangan, meskipun surat panggilan telah diterima.
Panggilan Ketiga 14-17 Februari 2025, Kepsek kembali mangkir. Oleh karena itu, kasus ini dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.
Sementara itu, kepala sekolah yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan mutasi. Namun, Disdik Kotim menolak permintaan tersebut.
“Kami ingin menyelesaikan kasus disiplin ini tanpa menciptakan masalah baru di tempat lain,” tandasnya. (DEWIP/Y)
Baca juga:
Disdik Kotim Usut Dugaan Kepsek Bolos Sebulan Lebih
DPRD Kotim Soroti Kepala Sekolah Bolos, Disdik Diminta Bertindak Cepat









