BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Aksi pencurian yang dilakukan dua orang di Kecamatan Basarang berakhir di tangan polisi. Pelaku tidak hanya mencuri kartu ATM milik korban, tetapi juga menguras isi saldonya hingga Rp7,5 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.
Pencurian ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika sedang menumpang ke kamar mandi di rumah korban yang berada disekitar sebuah acara di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang.
Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, pelaku mengambil kartu ATM yang tersimpan di dalam dompet yang diletakkan di keranjang baju.
Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.14 WIB, pelaku langsung menguras saldo dalam rekening korban dengan tiga kali penarikan masing-masing Rp2,5 juta, hingga total mencapai Rp7,5 juta.
--page
Korban yang menyadari uang di rekeningnya raib segera melapor ke Polsek Basarang. Setelah penyelidikan dan pelacakan, tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap dua pelaku, yakni A (34) dan T (36), di sebuah barak di Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, dua unit handphone, pakaian, dan satu unit sepeda motor turut diamankan," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu, 19 Februari 2025.
Kini, kedua pelaku telah diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Basarang untuk menjalani proses hukum. (DODI/Y)









