BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rekontruksi atau reka adegan kasus pengeniayaan Anshori Muslim hingga tewas di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam rekontruksi ini mengahadirkan tersangka berinisial A beserta sembilan orang saksi yang ada pada saat kejadian. Rekontruksi ini memerankan sebanyak 36 reka adegan kasus penganiayaan korban.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, rekontruksi ini berlangsung di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di rumah pelaku dan di terminal Patih Rumbih.
"Kita mengahadirkan saksi-saksi yang ada pada saat kejadian, serta kita melakukan 36 reka adegan," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.
Saat dilakukan rekontruksi, terlihat pelaku yang di perankan oleh peran pengganti memukul korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali ke arah kepala korban.
"Proses penganiayaan ini terlihat pelaku menggunakan kayu, seperti yang di perankan oleh pemeran tadi," ujar Yudi.
Rekontruksi ini dilakukan untuk menemukan titik terang kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih menetapkan satu orang tersangka.
"Sementara masih satu orang tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang intensif. Penetapan tersangka A dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian," tutup Yudi. (BUDDI RAHMAT H/H)









