SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan tiga orang pria saat hendak melakukan transaksi narkoba di Blok 257 PT Mustika Sembuluh Eatate 1, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten kotim.

Ketiga pelaku berinisial AP (28), AP (32) dan MP (24), ini berhasil diamankan pada Senin, 24 Februari 2025, berawal dari infomasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku handak melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi tempat melakukan transaksi narkoba.

"Sampai dilokasi kami menemukan AP dengan membawa 4 bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Rabu, 26 Februari 2025.

Kemudian anggota kepolisian melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut handak di serahkan kepada A dan MP.

"Lalu kami melakukan pencarian terhadap A dan MP, yang saat ini sudah kita amankan," ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim.

Ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan kelapa sawit, dan hendak mengedarkan barang haram di sekitar perusahaan.

Saat ini, ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Kantor Polres Kotim berserta sejumlah barang bukti narkoba sebanyam 1,55 gram narkoba jenis sabu, sepada motor Nmax dan 2 buah handphone milik pelaku.

"Ketiga tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/H)