BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, A, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Barito Utara DD dan Direktur Utama PT. PAGUN TAKA, I.
"Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Rabu, 5 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari penerbitan IUP PT. PAGUN TAKA yang diduga tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diwajibkan oleh UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk menghindari lelang, PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Permohonan ini kemudian diproses oleh Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara dan disetujui oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY.
Yang menjadi sorotan adalah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diberikan kepada PT. PAGUN TAKA. SK tersebut diduga diberi tanggal mundur (back date), sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku.
Hal ini memungkinkan PT. PAGUN TAKA memperoleh IUP tanpa melalui proses lelang yang seharusnya, sehingga merugikan negara.
Proses pembuatan draft SK tersebut melibatkan A dan DD Keduanya diketahui turut menandatangani dokumen tersebut sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati Barito Utara. Perbuatan ini diduga sebagai bentuk kerjasama untuk menghindari proses lelang yang sah.
Kejati Kalteng saat ini masih mendalami alat bukti dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan para tersangka.
"Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan," pungkasnya. (PATHUR/H)









