BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kendaraan yang masuk kategori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dan terlihat sering melintas di dalam Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di luar jam operasinya, menjadi salah satu hal yang dianggap berpotensi menimbulkan kemacetan.
Karena itulah, dalam arahannya, Bupati Kobar, Nurhidayah menyampaikan agar Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban ODOL tersebut.
Terkait arahan Bupati Kobar, Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi, Kamis, 6 Maret 2025 mengatakan bahwa pihaknya siap dan akan melaksanakan perintah dan arahan yang disampaikan.
“Hal ini tentunya sesuai Surat Edaran Bupati Kobar nomor 550/840/Dishub-LLA tanggal 20 Agustus 2019 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun,” jelas Amir Hadi.
Amir Hadi mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di ruas jalan yang padat menindaklanjuti arahan Bupati, pihaknya akan melakukan survei dan analisa teknis untuk melakukan rekayasa lalu lintas pada beberapa ruas jalan yang padat volume kendaraan.
--page
“Terdapat beberapa ruas jalan yang berpotensi macet, terutama pada waktu-waktu tertentu misalnya pada malam minggu dan masa libur," jelas Amir Hadi. (WAHYU KRIDA/Y)









