BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tiga pelaku, masing-masing berinisial RAP alias Kiki (30), FA alias Ecek (33), dan Ru (51), berhasil diamankan dengan barang bukti sabu yang cukup signifikan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025 sore terhadap RAP alias Kiki di Wisma RedDoorz, Jalan Bukit Keminting XV. Petugas menemukan dua paket sabu seberat kurang lebih 0,84 gram, sebuah handphone, dan sebuah sepeda motor. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Pada hari yang sama, FA alias Ecek (33) ditangkap di bengkel sekaligus tempat tinggalnya di Jalan Yos Sudarso. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat kurang lebih 2,65 gram yang disembunyikan di mesin cuci dan sebuah kotak. Satu unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti. Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat 7 Maret 2025 terhadap Ru (51) di Jalan Dr. Murjani. Petugas menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 4,99 gram yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan, satu unit handphone dan sepeda motor juga diamankan. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat.
--page
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu, 9 Maret 2025.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Agung mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di masing - masing wilayahnya
"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika," pungkasnya. (PATHUR/y)









