PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.

Dalam surat edaran Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025, yang ditandatangani pada 12 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di dalam kota pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini ditujukan kepada para pimpinan perusahaan angkutan barang, pelaku usaha, serta masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Pangkalan Bun.

Pembatasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

“Pembatasan ini kami berlakukan demi kepentingan bersama, agar lalu lintas dalam kota lebih lancar dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan besar yang beroperasi di jam sibuk,” ujar Bupati Kobar Hj. Nurhidayah.

--page


Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, kendaraan angkutan barang dengan muatan lebih dari 10.000 kilogram dilarang masuk ke Kota Pangkalan Bun pada pukul 05.00 – 21.00 WIB. Kedua, kendaraan dengan dimensi panjang lebih dari 9.000 mm dan lebar lebih dari 2.200 mm juga termasuk dalam kategori yang dilarang melintas.

Selain itu, kendaraan angkutan pasir dan tanah tanpa penutup muatan serta kendaraan angkutan buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan juga tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional tersebut.

“Kami meminta seluruh pengusaha angkutan barang mematuhi aturan ini agar tidak mengganggu arus lalu lintas dalam kota,” tuturnya.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), kendaraan pengangkut barang untuk kepentingan rumah sakit, kendaraan operasional TNI/Polri, serta kendaraan dinas pemerintah daerah dan kendaraan emergency tetap diperbolehkan beroperasi di dalam kota.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga telah menetapkan batas masuk kota bagi kendaraan angkutan barang. Dari arah Sampit, batas masuk berada di Bundaran Pangkalan Lima, sementara dari arah Kumai, batasnya adalah area bongkar muat Abon Muda, Pasir Panjang.

Sebagai alternatif, truk angkutan barang dapat melewati jalur yang telah ditentukan. Dari arah Sampit, jalurnya adalah Jalan A. Yani – Jalan Natai Arahan – Jalan Pasanah – Jalan Malijo – Jalan Iskandar – Jalan Utama Pasir Panjang.

Sementara dari arah Kumai, kendaraan diarahkan melalui Jalan Bendahara – Jalan Griya – Jalan Pemuda – Jalan Padat Karya II – Jalan Panglima Utar – Bundaran Kumai – Jalan Utama Pasir Panjang – Bundaran Pancasila – Jalan Malijo – Jalan Natai Arahan.

Dari arah Kumpai Batu Bawah atau Karanganyar: Jalan Sudirman – Jalan Tjilik Riwut – Jalan Ahmad Wongso – Jalan Pramuka – Jalan Utama Pasir Panjang.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan oleh kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami akan menindak tegas pelanggar aturan ini karena sudah disosialisasikan sebelumnya. Harapan kami, semua pihak dapat mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” tegasnya. (DANANG/Y)