KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial JM (50) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. 

Hengky menyampaikan bahwa JM diamankan setelah anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,27 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu buah kotak rokok warna hijau merek Excel Click Menthol dan satu pipet kaca. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Kamis, 20 Maret 2025.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/H)