BORNEONEWS, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan larangan keras terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya, termasuk pemberian parsel maupun Tunjangan Hari Raya (THR), kepada pejabat dan pegawai negeri. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/149/Tahun 2025, yang merujuk pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 24 Tahun 2020 serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.
Dalam surat edaran yang diterima Borneonews, Senin, 24 Maret 2025, Bupati menekankan bahwa segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas pegawai negeri dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk permintaan dana atau hadiah dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri.
“Permintaan dalam bentuk apapun, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dilarang keras dan bisa berimplikasi hukum,” tegas Yamin dalam surat edarannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi tersebut telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Namun, Bupati juga memberikan solusi bagi penerimaan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa.
--page
“Bingkisan semacam itu bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan catatan harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Barito Timur, yang nantinya akan melaporkan rekapitulasi penerimaan kepada KPK,” tambahnya.
Pemkab Barito Timur juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan meminta setiap instansi untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Pihak perusahaan, asosiasi, dan masyarakat juga diminta untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini serta tidak memberikan gratifikasi, suap.atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Jika ada permintaan gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses informasi terkait gratifikasi melalui platform https://jaga.id, menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198, atau melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Bupati Yamin meminta agar informasi ini disebarluaskan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan maksimal.
“Kami berharap kebijakan ini semakin memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









