BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menekankan pentingnya keberadaan OJK di tengah semakin maraknya produk-produk industri jasa keuangan.
Menurutnya, keberagaman produk ini memiliki potensi risiko bagi konsumen, sehingga peran OJK menjadi krusial dalam melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen jasa keuangan.
Dalam upaya melindungi konsumen, OJK menyediakan berbagai fasilitas layanan yang memudahkan penyelesaian permasalahan.
"Kami menyediakan akses komunikasi melalui telepon, WhatsApp, hingga email untuk memudahkan masyarakat melaporkan atau berkonsultasi terkait permasalahan yang dihadapi," kata Primandanu pada Selasa, 25 Maret 2025.
Pendekatan yang dilakukan OJK untuk perlindungan konsumen mencakup upaya preventif dan represif. Dari sisi preventif, OJK aktif memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan.
--page
Selain itu, OJK juga mengadopsi pendekatan represif dengan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
"Aplikasi ini terhubung langsung dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS untuk memberikan solusi yang efisien dan cepat bagi konsumen," jelas Primandanu.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran APPK menjadi langkah konkret OJK dalam mendukung penyelesaian masalah yang dihadapi konsumen.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan yang kami berikan demi melindungi masyarakat dari risiko produk-produk jasa keuangan," tambahnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, OJK Kalteng berharap masyarakat semakin paham dan merasa terlindungi dalam bertransaksi di industri jasa keuangan yang semakin berkembang. (TESTI PRISCILLA/Y)









