BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya dan jajaran Polseknya memberikan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik selama meninggalkan kendaraan mereka di rumah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Layanan penitipan kendaraan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama periode mudik Lebaran.
"Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan fokus menikmati momen berkumpul bersama keluarga tanpa perlu khawatir akan keamanan kendaraan mereka," ungkap Kapolresta Palangka Raya.
Proses penitipan kendaraan terbilang mudah dan sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
--page
Selanjutnya, mereka diharuskan mengisi buku register penitipan dan akan menerima tanda bukti penitipan sebagai jaminan. Semua layanan ini diberikan secara gratis oleh pihak kepolisian.
Layanan penitipan kendaraan di Polresta Palangka Raya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri yang mendorong seluruh jajarannya untuk memberikan layanan serupa kepada masyarakat.
Dengan adanya program penitipan kendaraan gratis ini, diharapkan angka kriminalitas terkait pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan selama periode mudik Lebaran.
Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk memberikan layanan yang responsif dan proaktif.
"Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan ini dan memastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," pungkasnya. (PATHUR/y)









