PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah resmi memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji dengan identitas akreditasi LP-2094-IDN.

Keputusan akreditasi ini tertuang dalam surat bernomor 409/3.a1/LAB/03/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025. Akreditasi berlaku selama lima tahun hingga 18 Maret 2030 dan mencakup 43 parameter untuk pengujian air permukaan, air limbah, air minum, dan air bersih.

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa akreditasi ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi laboratorium DLH dalam melakukan pengujian sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017.

“Akreditasi dari KAN ini menjadi pengakuan formal bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng telah memiliki kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar," katanya sebagaimana rilis diterima di Palangka Raya, Jumat, 28 Maret 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari arahan dan bimbingan Gubernur sebelumnya, Sugianto Sabran, serta menjadi bagian dari target kinerja Gubernur saat ini, Agustiar Sabran, dalam mewujudkan Kalteng Hijau dan pembangunan berwawasan lingkungan.

DLH Kalteng akan segera melakukan registrasi laboratorium ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat layanan pengujian lingkungan.

Selain itu, DLH juga menargetkan akreditasi dan registrasi tambahan untuk pengujian tanah dan udara guna mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan. (HERMAWAN DP/j)