BORNEONEWS, Palangka Raya – UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji dengan identitas akreditasi LP-2094-IDN.
Akreditasi ini tertuang dalam surat bernomor 409/3.a1/LAB/03/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025 dan berlaku hingga 18 Maret 2030. Dengan status ini, hasil uji laboratorium DLH Kalteng diakui secara nasional bahkan internasional.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa akreditasi ini menjadi jaminan bahwa laboratorium mereka telah memenuhi standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
“Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kalimantan Tengah,” ujarnya di Palangka Raya sebagaimana rilis diterima pada Jumat, 28 Maret 2025.
Joni juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari program kerja Gubernur sebelumnya, Sugianto Sabran, dan akan dilanjutkan oleh Gubernur saat ini, Agustiar Sabran, dalam mendukung visi Kalteng Hijau dan pembangunan berwawasan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kalteng akan mendaftarkan laboratorium ke Kementerian Lingkungan Hidup serta mengupayakan akreditasi dan registrasi untuk pengujian tanah dan udara.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan uji lingkungan yang disediakan. (HERMAWAN DP/j)
Hasil Uji Laboratorium DLH Kalteng Diakui Nasional
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DLH Kalteng Terima Tim Peneliti UMPR, Bahas Kesiapan Tata Kelola Perdagangan Karbon di Kalteng
DLH Kalteng Kerja Sama dengan Fakultas Teknik UMPR Terkait Riset dan Pengabdian Demi Kelestarian Lingkungan
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







