BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas memastikan bahwa pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu-Pusat Kesejahteraan Sosial (SLRT-Puskesos) tetap beroperasi saat cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Keputusan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/380/SETDA.2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Pelayanan SLRT-Puskesos Dinas Sosial Kapuas tetap beroperasi pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 07.30 - 11.30 WIB.
Kemudian, layanan kembali dibuka pada 2 hingga 4 April serta 7 April 2025 dengan jam operasional berbeda, yakni pukul 08.00 - 12.00 WIB pada Rabu, Kamis, dan Senin, serta pukul 07.30 - 11.30 WIB pada hari Jumat.
Seluruh layanan yang diberikan tetap bersifat gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap berbagai program perlindungan sosial dan bantuan yang mereka butuhkan.
"Langkah ini diambil agar warga yang menghadapi kondisi darurat atau memerlukan bantuan sosial dapat memperoleh informasi, pendampingan, serta rujukan, khususnya terkait layanan BPJS Kesehatan," ujarnya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, Dinsos berharap tidak ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan sosial meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama. (DODI/j)









