BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Sebanyak 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 12,7 gram berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial S alias Sam (30), warga Bangkalan, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Tersangka ditangkap di depan sebuah warung bakso dan mie ayam. Petugas menemukan 3 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan 25 butir ekstasi tambahan yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak earphone.
"Total, sebanyak 28 butir ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu, 9 April 2025.
Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
AKP Agung Wijaya Kusuma, menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kerjasama dengan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba.
Tersangka S alias Sam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 miliar.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/H)









