PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui DLH menggelar rapat pembahasan substansi dokumen teknis terkait pembuangan air limbah oleh PT. Agung Bara Prima di Aula DLH Provinsi.

Rapat ini merupakan bagian dari proses administrasi teknis dalam pengawasan lingkungan yang diberikan kewenangannya oleh KLHK kepada pemerintah daerah.

“Rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari penugasan proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Halim di Palangka Raya, baru baru ini.

Noor Halim mengatakan bahwa evaluasi akan dilakukan secara ilmiah dan hati-hati sebelum rekomendasi teknis diterbitkan.

DLH berkomitmen menjaga agar setiap aktivitas industri tetap sesuai standar pengelolaan lingkungan. Termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin setiap aktivitas industri.

Seluruh proses disebut akan dilakukan transparan dan objektif, dengan mengutamakan perlindungan masyarakat dan alam. (HERMAWAN DP/H)